Sabtu, 06 November 2010

Penyimpangan HAM pada peristiwa mei 1998


Penyimpangan Hak Asasi Manusia pada Peristiwa Mei 1998
oleh : Kartika Novita Sari, 1006699921
HAM/ Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapapun. Hak asasi manusia hak dasar yang melekat dalam diri manusia secara kodrat, universal, dan abadi sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa. Meliputi hak untuk hidup, hak mendapatkan pendidikan yang layak, hak hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak kesejahteraan tidak boleh dirampas oleh siapapun. Artinya hak bersifat kekal dan abadi selalu melekat pada setiap individu selama individu ini masih hidup, hak tidak dapat dihilangkan dalam kehidupan. Karena hak asasi manusia adalah landasan manusia sebagai makhluk hidup yang individual dan bermasyarakat. Hak asasi manusia sangat penting dimiliki oleh setiap insan manusia karena tanpa hak asasi manusia kita tidak akan merasakan dan mendapatkan rasa nyaman dan tenteram dalam kehidupan dan seandainya jika hak asasi manusia ini tidak melekat lagi dalam diri seseorang mungkin yang terjadi saat ini penindasan oleh berbagai kaum dan eleman masyarakat yang menggap bahwa sebagaian elemn tersebut sangat berkuasa.
Apabila palanggaran hak asasi manusia terjadi perbuatan tersebut adalah perbuatan yang melangar hukum yang berlaku di Indonesia. Dan hal tersebut adalah hal asusila yang merendahkan terhadap sesama. Selama ini perbutan hal pelangaran hak asasi manusia dapat dilihat dari berbagai aspek, baik itu dari aspek sosial, aspek politik bahkan aspek etnis yang menyebabkan pelangaran hak asasi manusia itu terjadi. Kasus pelangaran hak asasi di Indonesia sering sekali terjadi dan bahkan masih banyak yang belum terselesaikan tentang kasus pelangaran hak asasi tersebut. Salah satu besar dampak penyebab terjadinya pelangaran hak asasi manusia adalah berubahnya paradigma aparat pelayanan publik yang masih memposisikan dirinya sebagai birokrat bukan sebgai pelayanan masyarakat. Hal ini akan berakibat buruk dan cendrung timbulnya pelangaran hak asasi manusia seperti hilang atau berkurangnya beberapa hak yang berkaitan dengan kesejahtraan lahir dan batin yang sebenarnya menjadi tugas dan tangungg jawab pemerintah untuk mewujudkan kesejahtraan warganya, hilangnya jaminan perlindungan, pengakuan hukum dan perlakuan yang layak.
Konflik horizontal dan vertical telah melahirkan berbagai tindakan kekerasan yang melangar hak asasi manusia baik oleh sesama kelompok masyarakat, perorangan, maupun oleh aparat. Seperti pada peristiwa mei 1998 yang terjadi penziarahan, pemberontakan serta anakisme yang di lakukan bangsa Indonesia terhadap etnis atau keturunan cina, serta peristiwa penganiayan dan pemerkosaan masal yang dialami oleh kaum wanita berketurunan cina yang hampir seratus orang dan juga pembunuhan oleh sekelompok orang yang diduga telah terlatih. penyebab kejadian ini belum dapat diketahui dengan pasti tetapi kerusuhan ini merupakan kerusuhan yang terbesar sepanjang sejarah bangsa Indonesia pada abad ke20, yang tertingal hanyalah duka, penderitaan, penyesalan. Bangsa ini telah menjadi bodoh dengan seketika karena kerugian material sudah tak terhitung lagi padahal bangsa ini sedang mengalami kesulitan ekonomi. Belum lagi kerugian jiwa di mana korban yang meninggal saat kerusuhan mencapai ribuan jiwa. Mereka meninggal karena terjebak dalam kebakaran di gedung-gedung dan juga rumah yang dibakar oleh massa. Ada pula yang psikologisnya menjadi terganggu karena peristiwa pembakaran, penganiayaan, pemerkosaan terhadap etnis Cina maupun yang terpaksa kehilangan anggota keluarganya saat kerusuhan terjadi. Sangat mahal biaya yang ditanggung oleh bangsa ini.
Jika di kaitkan dari peristiwa mei 1998 dengan hak asasi manusia itu merupakan suatu perlanggaran terhadap hak asasi manusia secara individual atau pribadi yaitu hak kebebasan untuk bergerak, untuk mendapatkan rasa kenyamanan dalam kehidupan ini. Serta mendapatkan kehidupan yang layak. Ini tidak berfungsi secara efektif, banyak hak warga Negara keturunan cina yang di rampas begitu saja tanpa ada rasa manusiawi dan menyadari bahwa setiap manusia memiliki hak asasi manusia. Perbuatan tersebut telah malangar segala aturan dan norma yang ada, yang membuat masyarakat keturunan cina menderita baik secara psikologi maupun material terutama di mana rasa manusiawi yang melakukan perbutan keji tersebut merugikan sesama padahal setiap manusia tidak dapat membedakan etnis, keturunan maupun gender dalam kehidupan ini. Kesimpulannya dapat dikatakana bahwa pada peristiwa mei 1998 adalah perbuatan yang tidak manusiawi serta melanggar hak asasi manusia baik itu hak asasi manusia secara perorangan atau individual dimana hak ini seharusnya berfungsi sebagai rasa keamanan dan kenyamanan yang diterima setiap orang terhadap dan hak untuk mendapatkan kehidupan. Namun dampak yang terjadi pada peristiwa 1998 etnis cina sudah tidak mendapatkan haknya yang serusnya dimiliki oleh kaum etnis cina. Sungguh mengherankan bahwa masih ada di kehidupan bernegara ini kekejaman tidak manusiawi yang melangar hak asasi manusia. Serta melangar norma dan aturan yang berlaku, dampaknya yang terlihat saat ini adalah kesengsaraan etnis cina yang dialami baik itu kerugian yang bersifat psikologis maupun materialis.
Sekarang yang perlu di perbaiki dari sistem pemerintahan ini adalah bagaimana pemerintah memperhatikan hak asasi setiap warga negaranya serta tidak membedakan dari kesukuan, etnis, keturunan, pekerjaan serta martabat seseorang itu sendiri. Agar fungsi dan tujuan dari hal asasi manusia dapet terwujud yaitu menciptakan hak atas kehidupan yang layak, pendidikan, serta hak memperoleh kesejahtraan dalam kehidupan sehingga kehidupan bermasyarakat serta sistem-sistem yang ada berjalan dengan teratur dan tertib dalam kehidupan ini.
Daftar Pustaka
            Burhanudin, http://www.semanggipeduli.com/Sejarah/frame/kerusuhan.html kasus kerusuhan mei 1998 menurut saksi mata. Diunduh pada 7 november 2010, pukul 12.00WIB
Husmiaty H, Zakky M, dkk. Manusia, akhlak dan budi pengerti. Jakarta, FK UI.20010
Srilestri,http://organisasi.org/pengertian_macam_dan_jenis_hak_asasi_manusia_ham_yang_berlaku_umum_global_pelajaran_ilmu_ppkn_pmp_indonesia pengertian hak asasi manusia. Diunduh pada 7 november  2010, pukul 13.00WIB



Kamis, 04 November 2010

andai hidup gue itu berakhir sekarang

Pernah ga sih lo merasa semuanya itu ga aka nada gunanya, ga tau kenapa gue bosan sama hidup ini. Andai tuhan tahu apa yang gue rasakan, andai tuhan memanggil ku di sisinya. Saat ini aku merasa benci benci dengan semuanya dari nyokab, bokap dan semuanya. Gue inggin cepat2 mengakhiri hidup initapi gue sadar apa yang tuahan kasih dan takdir tuhan ga akan bias gue ubah. Tapi kadang gue inggin banget hidup tanpa rasa seperti ini. Gue pengen ada di tempat yang sepi damai dan tenang terutama pergi untuk meninggalkan semuanya. Gue rela ningalin ade, nyokab, bokap untuk selamanya tapi sayangnya tuhan masih inggin melihat gue, dia inggin gue hidup di dunia ini. Gue ga tahu apa yang tuhan ingginin buat gue, tapi gue Cuma bias berdoa semoga tuhan mengambil nyawa gue. Gue pengen terbang di langgit yang biru, dan bereuforia disana seperti bebas, lepas tanpa harus gue temui semuanya, semua orang yang bikin gue muak semua orang yang bikin gue sebel. Gue ga tahu kapan tuhan mangil gue ke sana. Kenapa sih harus gue yang di cipkana di dunia ini? Kenapa ga yang lain aja, kenapa harus gue? Kenapa harus gue yang menempati jasad dan raga ini. Andai waktu dulu gue dapet memilih gue ga akan mau jadi manusia yang begitu penderitaan. Tapi inilah sesuatu yang harus gue hadapi gua ga biasa menolak tadir dengan gtu aja. Gue ga bisa , tapi rasanya klo seperti ini gue sakit. GUE PENGEN PERGI ke tempat dimana keadanya damai dan tenang di mana gue merasa terlahir kembali. Andai aja gue bisa pergi kesana sekarang.  

Jumat, 22 Oktober 2010

pengertian tujuan hukum di kaitkan dengan seksualitas


Pengertian, Tujuan dan Fungsi Hukum di kaitkan dengan Prilaku Penyimpangan Seksual dalam Media Cetak
Oleh : Kartika NovitaSari, 1006699921
Judul : “Pengertian, Tujuan dan Fungsi Hukum
Data Publikasi :Husmiaty H, Zakky M, dkk. Manusia, akhlak dan budi pengerti. Jakarta, FK UI. 2010

Kata hukum secara etimologis di terjemahkan dengan kata ‘law’(inggris), ‘recehat’(Belanda), ‘loi atau droit’ (Francis), ‘ius’ (latin), ‘dereckto’(Spanyol), ‘dirirto’(Italia).  Hukum atau ilmu hukum adalah sesuatu sistem aturan atau adat yang secara resmi di anggap mengikat dan di kukuhkan oleh penguasa pemerintahan atau otoritas melalui kelembagaan atau institusi hukum. Hukum terbentuk dari norma sosial yang diberlakukan dengan paksaan suatu sanksi, hukum sekumpulan peraturan atau kaidah dalam kahidupan bersama yang dapat di paksakan dan pelaksanannya dengan sesuai sanksi. Aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar dalam hal ini hukum adalah sesuatu pacuan di mana dapat di gunakan sebagai alat pengendali atau kontrol sosial yang berlaku dalam masyarakat.

Pengertian hukum dari beberapa pendapat dari para ahli, Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan menyangkut kesusilaan dan di tunjukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya. Utrech berpendapat bahwa hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam mayarakat. Simorangkir mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya. Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah yang di buat dan di akui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis maupun yang tidak tertulis yang megikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelangar aturan tersebut.

Setelah melihat definisi hukum berdasarkan secara etimologis maupun beberapa pendapat dari para ahli bahwa hukum itu memiliki beberapa unsur. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat. Peraturan itu di adakan oleh badan resmi dan wajib dan terbentuknya dari norma sosial dalam masyarakat. Dapat di ketahui hukum selalu melekat pada kehidupan manusia bermasyarakat dengan berbagai peran hukum, maka hukum memiliki fungsi menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah yang timbul dalam perkembangan masyarakat. Fungsi hukum dalam perkembangan masyarakat terdiri atas sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat artinya hukum berfungsi menujukan prilaku manusia yang baik dan mana yang buruk, sehingga segala sesuatu dapat dapat berjalan tertib dan teratur. Hukum juga sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin, maka hukum dapat memberikan keadilan artinya dapat menentukan siapa yang salah dan siapa yang benar serta memaksa  agar peraturan dapat di taati dengan ancaman sanksi bagi pelangarnya.

Hukum juga memiliki fungsi sebagai sarana pengerak pembangunan berdaya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan untuk mengerakan pembangunan, sebagai penentu alokasi wewenang siapa yang berkewajiban melakukan pelaksanaan penegak hukum, siapa yang harus menaatinya, siapa yang memilih sanksi yang tepat dan adil. Hukum sebagai alat penyelesaian sengketa, berfungsi memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri terhadap kondisi sosial kemasyarakatan yang telah berubah. Dengan bertujuan mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada masyarakat.

Jika kita kaitkan kajian hukum dengan prilaku hubungan seksual di kalangan masyarakat yang sekarang ini sering terjadi penyimpangan seksual, prilaku ini biasanya terjadi karena dari berbagai faktor yang terutama adalah media masa atau media cetak. Di mana media cetak ini bebas berekspresi menerbitkan artikel-artikel atau sesuatu yang berkecimpung tentang pornografi maka membuat masyarakat utuk selalu bertanya. Apa itu pornografi? Apakah berkaitan dengan kasus penyimpangan prilaku seksual? Dalam undang-undang yang di maksud dengan pornografi adalah subtansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan tentang seks dengan cara mengeksploitasi seks, kecabulan, atau erotica. Media masa cetak adalah alat atau sarana penyampaian sarana informasi dan pesan-pesan secara visual kepada masyarakat luas  dapat berupa buku, surat kabar, majalah dan tabloid.

Secara ruang lingkup yang luas pengertian ponografi di media massa termasuk dalam media cetak yang secara senggaja membangkitkan hasrat seksual. Artinya jika di telusuri lebih dalam lagi pernografi berhubungan dan sangat berkaitan dalam prilaku penyimpangan seksual, karena prilaku tersebut di sebabkan oleh hasrat seksual yang terdapat dalam setiap individu manusia itu sendiri. Contoh dari pornografi di media massa termasuk media cetak adalah gambar atau foto wanita yang berpakaian minim atau tidak berpakaian di sampul depan atau dibagian dalam majalah majalah atau media cetak. Biasanya penulis atau pemilik majalah termasuk media cetak lainnya yang menampilkan unsur pornografi bertujuan membangkitkan hasrat seksual dalam masyarakat dewasa ini terutama pada kalangan remaja. Akibatnya hal ini berdampak pada perkembangan prilaku masyarakat yang tidak bermoral dan bisa di bilang di luar batasan-batasan etika serta norma sosial. Hal ini dapat di cegah dengan hukum yang tegas di kalangan masyarat terutama remaja harus mengakui bahwa prilaku penyimpangan seksual adalah prilaku yang tidak berasusila atau manusiawi. Agar tujuan kehidupan masyarakat dapat tercipta ke harmonisan dalam kehidupan serta tertib dalam melakukan interaksi kepada setiap warga Negara.

Dan sesuai dengan Negara Indonesia yang menganut faham pancasila. Keyakinan dan kepercyaan di nyatakan secara tegas dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Insonesia Tahun 1945 pada alinea III dan IV sebagai penganut faham hidup berketuhanan Bangsa Indonesia meyakini dan mempercayai bahwa tuhan melarang sikap dan tindakan asusila dan amoral dalam kehidupan seks, seperti pelecehan, perselingkuhan, kekerasan seks, penyimpangan seks, dan penyebar luasan gagasan tentang seks, karena dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat.  Bagi masyarakat beragama tindakan memperlihatkan, mempertontonkan, mempertunjukan, penyebarluasan gagasan tentang seks dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat karena ikut di anggap sebagai suatu ancaman karena ikut berperan dalam pembentukan sikap dan tindakan asusila dan amoral dan dapat menunjukan sikap menentang kekuasaan tuhan.

Kesimpulan publikasi prilaku seksual melalui media massa terutama media cetak merupakan pelanggaran hukum. Serta melangar sebagai manusia yang menganut kepercayaan terhadap TuhanNya.  Melalui perencanan fungsi hukum sebagai aturan yang memaksa dapat menekan masalah prilaku penyimpangan seksual sehingga pada akhirnya mencapai tujuan hukum yaitu mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia sehingga ke amanan dan tertiban tercipta
Daftar Pustaka
Ramaputa, http://putracenter.net/2009/02/16/definisi-hukum-menurut-para-ahli/ Pengertian hukum menurut para ahli Diunduh pada 18 Oktober 2010, pukul 21.00WIB.
Srirastutihttp://www.smallcrab.com/anak-anak/592-pornografi-di-media-massa-dan-pengaruhnya- pada-  remaja pornografi di media massa dan pengaruhnya pada remaja Diunduh pada 18 Oktober 2010, pukul 21.30WIB.










Sabtu, 25 September 2010

Aku

Akuuuu ingginnn pergi ke langgit ke dua
tinggiiiiiiiii aku mau lenyap dari muka bumi ini
dari segala penat yang ada , dari segala problema yang menyakitkan ini
yang selalu membuat ku menaggis di malam hari , yang selalu menyiksa segala emosional ku.
yang selalu menjadikan otak ini terus berfikir , yang membuat rasa pilihan yang lelah dalam penentuan
hidup ini. yang membuat aku tak bahagia yang membuat ku selalu merasa gundah dan menyeasali apa yang ada yang membuat ku kadang tak pernah berfikir dan bersykur.
tuhan mana jawaban kebahagiannmu itu?? kemana perginya dirimu??
akankah kau memberikan aku sedikit senyum kecil dalam kehidupan ini ,
yang membuat ku selallu bersyukur untuk segala hal ,
yang membuat ku nyaman hidup di dunia yang semantara ini.

Minggu, 19 September 2010

Indahnya Segalanya

Aku selalu termenung dan terdiam saat aku selalu memandang dan berfikir. aku berfikir betapa hebatnya tuhan yang menciptakan semuanya dari manusia, hewan , bumi , pelanet-pelanet, tumbuhan , srta segalanya yang ada di muka bumi ini. betapa hebatnya kuasa tuhan yang menciptakan segalanya . mungkin dalam hati ku juga sangat bertannya-tanya kepada diriku sendiri.kenapa tuhan mencipkatan sesuatu dengansangat bijak sekali. dari berbagai tinggkat, sepesifikasi, dan serta karektermanusia itu sendri.

Yah aku sekarang tahu dan mencoba mencari tahu tentang semuanya tentang hal-hal dan keragaman yang di ciptakan oleh tuhan dalam kehidupan ini. mencoba untuk berfikir dan terus berfikir untuk segalanya untuk semuanya berfikir mengenai kehidupan ini segala fenomene yang ada dan segala sesuatu yang aku anggap  itu adalah sesuatu yang sangat ganjil. jujur aku ini bukanlah seseorang yang dapat mengartikan sesuatu yang sangat berbeda. baik itu dari segala segi emosi positif atau negative.yang akau tahu adalah semuanya pasti akan indah. semuanya hanya perlu di rasakan , di resapi dan di syukuri . insyallah semuany akan terjawab. aku sadar dan paham bahwa ga semudah bagi kita untuk melakukan hal seperti ini. tapi apabila kita membiasakan diri dan mencoba untuk selalu melakukan yang terbaik dan berubah niscaya kehidupan ini akan lebih indah :)

Jumat, 17 September 2010

Cerita kecil dari sebuah perjalanan yang cukup panjang

Cerita dan hiasan dalam perjalannan kehidupan. inilah yg kita sebut dengan cerita MASA KECIL ketika terniang dalam sebungkusan cerita unik dengan penuh canda tawa, mungkin haru menjadi satu di dalamnya. . itulah cerita kecil dari sebuah perjalannan kita yang cukup panjang. perjalannan di mana kita belajar untuk memaknai arti dari segala-galanya. arti dalam kehidupan itu luas banyak makna dan kandunggan yg tersimpan di dalamnya . mencoba untuk melukiskan apa yang ada dalam suatu kedidupan manusia. belajar menjadi seseorang yang selalu mengghargai masa lalunya , dari sebuah kisah-kisah dan cerita-cerita kecil yang kita simpan dalam bayangan dan memory kita. itulah indahnya sebuah Cerita Kecil dalam sebuah perjalnan yang cukup panjang. yang perlu di hargai dan di kenangg . bahwa kita tak akan pernah bisa melupakan semua kejadian yang berjalan di kehidupan ini . yang selalu kita inggat kita pahami dan mencoba pelajari dari masa hingga ke massa . ya itu " cerita kecil dari sebuah perjalanan yang panjang" :))