Jumat, 22 Oktober 2010

pengertian tujuan hukum di kaitkan dengan seksualitas


Pengertian, Tujuan dan Fungsi Hukum di kaitkan dengan Prilaku Penyimpangan Seksual dalam Media Cetak
Oleh : Kartika NovitaSari, 1006699921
Judul : “Pengertian, Tujuan dan Fungsi Hukum
Data Publikasi :Husmiaty H, Zakky M, dkk. Manusia, akhlak dan budi pengerti. Jakarta, FK UI. 2010

Kata hukum secara etimologis di terjemahkan dengan kata ‘law’(inggris), ‘recehat’(Belanda), ‘loi atau droit’ (Francis), ‘ius’ (latin), ‘dereckto’(Spanyol), ‘dirirto’(Italia).  Hukum atau ilmu hukum adalah sesuatu sistem aturan atau adat yang secara resmi di anggap mengikat dan di kukuhkan oleh penguasa pemerintahan atau otoritas melalui kelembagaan atau institusi hukum. Hukum terbentuk dari norma sosial yang diberlakukan dengan paksaan suatu sanksi, hukum sekumpulan peraturan atau kaidah dalam kahidupan bersama yang dapat di paksakan dan pelaksanannya dengan sesuai sanksi. Aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar dalam hal ini hukum adalah sesuatu pacuan di mana dapat di gunakan sebagai alat pengendali atau kontrol sosial yang berlaku dalam masyarakat.

Pengertian hukum dari beberapa pendapat dari para ahli, Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan menyangkut kesusilaan dan di tunjukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya. Utrech berpendapat bahwa hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam mayarakat. Simorangkir mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya. Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah yang di buat dan di akui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis maupun yang tidak tertulis yang megikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelangar aturan tersebut.

Setelah melihat definisi hukum berdasarkan secara etimologis maupun beberapa pendapat dari para ahli bahwa hukum itu memiliki beberapa unsur. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat. Peraturan itu di adakan oleh badan resmi dan wajib dan terbentuknya dari norma sosial dalam masyarakat. Dapat di ketahui hukum selalu melekat pada kehidupan manusia bermasyarakat dengan berbagai peran hukum, maka hukum memiliki fungsi menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah yang timbul dalam perkembangan masyarakat. Fungsi hukum dalam perkembangan masyarakat terdiri atas sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat artinya hukum berfungsi menujukan prilaku manusia yang baik dan mana yang buruk, sehingga segala sesuatu dapat dapat berjalan tertib dan teratur. Hukum juga sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin, maka hukum dapat memberikan keadilan artinya dapat menentukan siapa yang salah dan siapa yang benar serta memaksa  agar peraturan dapat di taati dengan ancaman sanksi bagi pelangarnya.

Hukum juga memiliki fungsi sebagai sarana pengerak pembangunan berdaya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan untuk mengerakan pembangunan, sebagai penentu alokasi wewenang siapa yang berkewajiban melakukan pelaksanaan penegak hukum, siapa yang harus menaatinya, siapa yang memilih sanksi yang tepat dan adil. Hukum sebagai alat penyelesaian sengketa, berfungsi memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri terhadap kondisi sosial kemasyarakatan yang telah berubah. Dengan bertujuan mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada masyarakat.

Jika kita kaitkan kajian hukum dengan prilaku hubungan seksual di kalangan masyarakat yang sekarang ini sering terjadi penyimpangan seksual, prilaku ini biasanya terjadi karena dari berbagai faktor yang terutama adalah media masa atau media cetak. Di mana media cetak ini bebas berekspresi menerbitkan artikel-artikel atau sesuatu yang berkecimpung tentang pornografi maka membuat masyarakat utuk selalu bertanya. Apa itu pornografi? Apakah berkaitan dengan kasus penyimpangan prilaku seksual? Dalam undang-undang yang di maksud dengan pornografi adalah subtansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan tentang seks dengan cara mengeksploitasi seks, kecabulan, atau erotica. Media masa cetak adalah alat atau sarana penyampaian sarana informasi dan pesan-pesan secara visual kepada masyarakat luas  dapat berupa buku, surat kabar, majalah dan tabloid.

Secara ruang lingkup yang luas pengertian ponografi di media massa termasuk dalam media cetak yang secara senggaja membangkitkan hasrat seksual. Artinya jika di telusuri lebih dalam lagi pernografi berhubungan dan sangat berkaitan dalam prilaku penyimpangan seksual, karena prilaku tersebut di sebabkan oleh hasrat seksual yang terdapat dalam setiap individu manusia itu sendiri. Contoh dari pornografi di media massa termasuk media cetak adalah gambar atau foto wanita yang berpakaian minim atau tidak berpakaian di sampul depan atau dibagian dalam majalah majalah atau media cetak. Biasanya penulis atau pemilik majalah termasuk media cetak lainnya yang menampilkan unsur pornografi bertujuan membangkitkan hasrat seksual dalam masyarakat dewasa ini terutama pada kalangan remaja. Akibatnya hal ini berdampak pada perkembangan prilaku masyarakat yang tidak bermoral dan bisa di bilang di luar batasan-batasan etika serta norma sosial. Hal ini dapat di cegah dengan hukum yang tegas di kalangan masyarat terutama remaja harus mengakui bahwa prilaku penyimpangan seksual adalah prilaku yang tidak berasusila atau manusiawi. Agar tujuan kehidupan masyarakat dapat tercipta ke harmonisan dalam kehidupan serta tertib dalam melakukan interaksi kepada setiap warga Negara.

Dan sesuai dengan Negara Indonesia yang menganut faham pancasila. Keyakinan dan kepercyaan di nyatakan secara tegas dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Insonesia Tahun 1945 pada alinea III dan IV sebagai penganut faham hidup berketuhanan Bangsa Indonesia meyakini dan mempercayai bahwa tuhan melarang sikap dan tindakan asusila dan amoral dalam kehidupan seks, seperti pelecehan, perselingkuhan, kekerasan seks, penyimpangan seks, dan penyebar luasan gagasan tentang seks, karena dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat.  Bagi masyarakat beragama tindakan memperlihatkan, mempertontonkan, mempertunjukan, penyebarluasan gagasan tentang seks dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat karena ikut di anggap sebagai suatu ancaman karena ikut berperan dalam pembentukan sikap dan tindakan asusila dan amoral dan dapat menunjukan sikap menentang kekuasaan tuhan.

Kesimpulan publikasi prilaku seksual melalui media massa terutama media cetak merupakan pelanggaran hukum. Serta melangar sebagai manusia yang menganut kepercayaan terhadap TuhanNya.  Melalui perencanan fungsi hukum sebagai aturan yang memaksa dapat menekan masalah prilaku penyimpangan seksual sehingga pada akhirnya mencapai tujuan hukum yaitu mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia sehingga ke amanan dan tertiban tercipta
Daftar Pustaka
Ramaputa, http://putracenter.net/2009/02/16/definisi-hukum-menurut-para-ahli/ Pengertian hukum menurut para ahli Diunduh pada 18 Oktober 2010, pukul 21.00WIB.
Srirastutihttp://www.smallcrab.com/anak-anak/592-pornografi-di-media-massa-dan-pengaruhnya- pada-  remaja pornografi di media massa dan pengaruhnya pada remaja Diunduh pada 18 Oktober 2010, pukul 21.30WIB.